Suaraakademis.com.|Medan , Sumut — — Dua badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sepakat melakukan kerjasama pengawasan/pemeriksaan kepatuhan dan penyelarasan data peserta dalam bentuk join Inspection.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengungkapkan
tantangan penyelenggaraan jaminan sosial perlu dikawal bersama, dan tidak bisa bekerja masing-masing termasuk dalam hal pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penegakan kepatuhan, karena hal tersebut menjadi ujung tombak keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, kita bisa duduk bareng, walaupun sejak 2022 sudah berjalan. Kami melihat sangat positif dalam peningkatan perluasan dan kepatuhan khususnya sektor penerima upah,”
ujar Henky, saat Kegiatan Joint Inspection Program Jaminan Sosial Wilayah Sumbagut bertempat di gedung BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut jalan Kapten Pattimura nomor 334 Medan, Senin (25/9/2023) sebagaimana dilansir Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Sanco Simanullang lewat keterangan tertulis kepada media, Rabu (27/09/2023).
Dijelaskan, adapun tujuan dari kegiatan Join Inspection Jaminan Sosial ini adalah menyatukan persepsi sekaligus juga mempersiapkan segala aspek baik dari sisi SDM (People), Proses maupun Tools, dengan memberikan pembekalan dan peningkatan pengetahuan untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pemeriksaan baik dari sisi penguatan internal maupun eksternal melalui strategi penguatan engagement stakeholder dengan sinergi dan kolaborasi antar penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS sendiri sudah menggandeng Kejaksaan tinggi agar coverage kepesertaan meningkat.
“Penyelenggaraan jaminan sosial perlu dikawal bersama, tidak bisa bekerja masing-masing, perlu sinergi,” jelas Deputi Direksi BPJS Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dr.Mariamah M.Kes.
“Kita sepakat dalam penyelarasan data peserta, akan dilakukan pertukaran data peserta segmen pekerja badan usaha yang akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan,” imbuh Mariamah
Sementara itu dalam sesi dialog dan diskusi yang berlangsung virtual, melibatkan seluruh pimpinan BPJS juga petugas pemeriksa di dua provinsi, tampak turut aktif dalam diskusi, memberi masukan dan pandangan.
“Kami berharap dari penyandingan data, akan ditemukan gap peserta yang sudah terdaftar dalam Program JKN tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya,” imbuh Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang dalam sesi diskusi.
Sanco berharap, kedepan dapat terjalin sinergi dan saling menguatkan masing-masing kantor cabang baik BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan dapat saling kompak baik dalam turun ke lapangan maupun dalam pertukaran data.
Ditambahkan, tujuan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat atau peserta dari sisi kesehatan dan terlindungi dalam lima program yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM), untuk saat ini ditambah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
“Kami siap turun bersama, sehingga jika ada yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebaliknya, maka bisa patuh. Tujuannya agar pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan JHT dan JKM atau perlindungan kesehatan, bisa mendapatkannya,” ujar Sanco.
Sementara Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan Rasinta Ria Ginting menambahkan BPJS Kesehatan siap menerjunkan petugas memeriksa dan melakukan kunjungan tim pengawasan dan pemeriksaan bersama.
“Badan usaha yang tidak patuh, akan mendapatkan teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah mengenai siapa saja badan usaha yang tidak patuh,” ujar Rasinta.
Sebagai informasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial (BPJS) dengan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada secara lengkap dan benar serta membayar iuran.
Kedua instansi penyelenggara jaminan sosial akan konsisten melakukan kegiatan bersama ke depan guna monitoring dan evaluasi secara berkala. (*)