Suaraakademis.com.|Medan Deli —Tiang jaringan Wifi Diduga Milik Indihome Resah Kan warga Jalan Pancing Pasar 4, Lk 8 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Pasal nya tiang tersebut berada di parit sehingga mengganggu dan membahayakan masyarakat setempat. selasa 26/09/2023.
Hal itu seperti yang di ungkapkan oleh seorang warga yang gak mau di sebut nama nya, sebelum parit di lebarkan tiang wifi tersebut di badan jalan. tiang Wifi Indihome diduga tidak memiliki izin. Apalagi tiang nya berada di parit, bisa membahayakan warga setempat,” tuturnya.
Parahnya, kurang lebih setahun yang lalu saat melakukan pemasangan tiang, sama sekali tidak melapor atau permisi minta izin kepada warga setempat, tetapi pihak pemasangan bilang nya udah minta izin dengan Kepala Lingkungan 8 (Kepling),” tutur warga setempat.
Sebagai informasi, pemasangan tiang internet di halaman rumah tanpa seizin dari pemilik tanah maka tindakan dari penyelenggara telekomunikasi tersebut diduga telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam melakukan pembangunan atau pengoperasian jaringan telekomunikasi, Hal itu berdasarkan pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.
Pasal 15 ayat (1) UU No.36 Tentang Telekomunikasi, Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Jufri Mahir selaku lurah Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli Saat di konfirmasi dengan wartawan melalui Via WhatsApp terkait tiang Wifi Indihome kondisi tiang tidak memungkinkan bisa membahayakan warga setempat, dan Diduga tidak memiliki izin, Mengatakan ” Terimakasih Infonya Bang, kita cek ke lapangan,” ucap lurah mabar hilir. (MUJIMAN)