MD KAHMI Selenggarakan Seminar Hukum Dalam Kesiapan Perguruan Tinggi Menyongsong Tahun Politik 2024
Medan -Suaraakademis.com||Bertempat di Kampus I Yayasan Pendidikan Harapan Jl. Imam Bonjol No. 35 Medan Majelis Daerah (MD) KAHMI Kota Medan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Harapan menyelenggarakan Seminar Hukum pada Kamis (21/9/2023).
“Tema besar yang diangkat adalah Kesiapan Perguruan Tinggi Menyongsong Tahun Politik 2024, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Seminar Hukum dilaksanakan dalam rangka Milad KAHMI ke 57, sehari sebelumnya MD KAHMI juga melaksanakan Dialog Jelang Pemilu di aula FISIP USU,” jelas Delyuzar.
Diawali dengan mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT di usianya ke 57 KAHMI tetap menjadi mataair yang jernih, serta menjadi lokomotif perubahan (agent of change) untuk Indonesia yang sangat kita cintai ini.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari suksesnya seminar ini, serta terima kepada Rektor Yayasan Universitas Harapan yang telah memfasilitasi kegiatan, para tamu undangan Mahasiswa Fakultas Hukum Se Kota Medan, Utusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, dan Ormas-ormas lainnya.
Kampus tempat berhimpun mahasiswa, akademisi, intelektual diharapkan menjadi salah satu media yang tidak terkooptasi menjadikan masyarakat yang lebih demokratis menuju masyarakat sejahtera yang bisa mendapatkan haknya.
Rektor Universitas Harapan Prof. Drs.Sriadhi, Ph.D yang membuka seminar menyampaikan bahwa kampus tempat menghasilkan sarjana yang bersih, kampus tidak mengajarkan sarjananya untuk korupsi, kampus hadir ke rumah, ke tetangga maka terjadilah komunikasi politik yang baik. Sriadhi berharap para narasumber mengupas tuntas Putusan MK No.65 tahun 2023.
Para Narasumber Dr.Mirza Nasution, ahli tata negara , Prof.Hasim Purba, M.Hum Dekan Fakultas Hukum Unhar,
memberi pandangan yang sangat mencerahkan terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut;
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, yang dimaksud dengan ” tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau perguruan tinggi.
Terkait Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 2017 bahwa di Fasilitas Umum tidak diperkenankan kampanye pemilu, namun di Putusan MK boleh menggunakan fasilitas umum namun tidak boleh memakai atribut.
Sejalan, Mirza Nasution, dan Hasim Purba menyatakan harus ada aturan-aturan teknis menyertainya.
Harus ada hak dan kewajiban sepanjang fair play, saya anggap boleh.
Perguruan tinggi bisa memberikan masukan-saran yang cenderung lebih objektif.
Sejalan dengan Mirza, Prof Hasim pada pasal 280 ayat (1) butir h, kampus adalah tempat kumpulan orang-orang yang sudah dewasa , punya hak-hak konstitusi, hak-hak politik.
Oleh karena itu dibukanya peluang kampanye pemilu di era baru kenapa tidak? Asesmen yang akan menguji peserta pemilu untuk datang menyampaikan gagasan.
Lebih lanjut Hasim kampus adalah candradimuka politisi untuk menyampaikan isi kepalanya, kalau dia layak menjadi anggota DPR, DPD-RI , DPRD Kab.kota.
Kampus adalah masyarakat cerdas akan yang akan menjatuhkan pilihan kepada partai politik atau calon anggota dewan yang punya gagasan, bukan yang membawa sembako atau amplop,
harus berani kandidat kampanye masuk kampus membawa dan menyampaikan gagasan, karena suara rakyat di amanah kan kepada kalian, dan kalian harus bisa mempertanggung jawabkan.
Menurut Prof. Hasim Purba, Partai Politik gagal mengantarkan kader-kader terbaiknya menjadi pemimpin karena persoalan transaksional, yang menjadi pemimpin, Kepala Daerah adalah orang-orang yang punya uang, sekali lagi ini PR besar buat Partai Politik.
Sementara Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Purba menyampaikan aturan-aturan Bawaslu terkait pengawasan.
Diakhir pernyataan nya Aswin sangat bahagia bahwa Bawaslu siap bekerjasama dengan MD KAHMI dalam proses pemilu, untuk mewujudkan pemilu yang jujur.
Pendidikan politik lebih bermanfaat dari pada kampanye yang tidak mendidik,” imbuh Aswin.
Oleh: A.A. Darwis