Dua Tokoh Melayu Sumatera Utara Mengutuk Keras atas Tragedi Rempang Batam
SUMATERA UTARA | Suaraakademis.com_Tokoh Melayu Laskar Janur Kuning Sumatera Utara dan Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Sejiwa Sekata Kabupaten Deli Serdang, menyatakan sikap mengecam keras tragedi di Rempang Batam Kepulauan Riau tepatnya di jalan Bhineka Tunggal Ika Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. (Jumat, 22/9/2023)
Aksi mendukung warga Rempang kedua tokoh melayu salah satunya Ketua Laskar Janur Kuning Sumatera Utara Fadli Kaukibi, SH, CN dan Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Sejiwa Sekata Kabupaten Deli Serdang Ir. Abdulah Umar, menyatakan sikap atas perlakuan aparat perbuatan melawan hukum pidana terhadap menghilangkan hak azasi manusia bahwasanya pemerintah yang seharusnya melindungi hak rakyat di tanah Rempang Batam tepatnya.
Dalam pernyataan sikap kedua tokoh melayu tersebut, mengutuk keras tindakan persekusi terhadap anak melayu Rempang Batam, mengutuk kebijakan hak pengolahan atas hunian Rempang Batam, dan mengingatkan agar para pejabat serta menteri agraria dan jajarannya untuk menjalankan tugas dengan tidak sewenang – wenang terhadap Warga Rempang Kepulauan Riau Batam, agar segera mencabut menghentikan persekusi terhadap anak melayu Rempang dan Galang Batam Kepulauan Riau, karena hal itu adalah melanggar ketentuan sah perbuatan melawan hukum tentang pencabutan hak atas tanah.
Sebelumnya diketahui, bentrokan pecah antara aparat dan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau Bentrokan lantaran masyarakat lokal menolak digusur dari tanah nenek leluhurnya yang sudah dihuni secara turun-temurun.
Pulau Rempang dan Galang rencananya akan dijadikan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-City. Proyek ini masuk proyek strategis pemerintah pusat.
Hal inipun diberi tanggapan oleh ketua Laskar Janur Kuning Sumut Fadli Kaukibi, SH, CN yang berjudul:
THE DICTATOR REPUBLIC
“Secara konteks Hukum Agraria maka Melanggar Hukum Menerbitkan Sertifikat Tanah Milik Negara/Sertifikat Hak Pengelolaan sebelum ada Pencabutan Hak Atas Tanah pihak lain di atasnya atau melanggar hukum jika menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan jika masih ada hubungan hukum atas tanah pihak – pihak (Lihat UU PA ,UU Perbendaharaan Negara, PP Pengelolaan Barang Milik Negara).”
“Tindakan Penggusuran Rempang dan Galang adalah Perbuatan Persekusi, artinya negara ini bukan negara Demokrasi atau Negara Hukum lagi tapi Republik Otoriter/Dictator”
“Segala tanah yang tak bisa dibuktikan adalah milik negara itu azas Domein Verklaring dari Agrarich Wet Produk Penjajahan Belanda.”
“Dengan di UU Kannya UU Nomor 5 Tahun 1960 maka AZAS DOMEIN VERKLARING di hapuskan, lalu mengapa rakyat Rempang di gusur? Tu aparat Dungu, ngabaikan Hukum, Pakai Stel Pauk Planga Plongo.”
“Malu dan Menjijikkan lihat Elit – Elit yang buat kebijakan dan ikut kebijakan seperti itu.” Pungkasnya.
Reporter: A.Jais.s