Prof.Dr.Fachruddin Azmi, MA, Masalah Rempang Hubungannya dengan Filsafat Manajemen
Medan-Suaraakademis.com||Memperhatikan hiruk pikuk tragedi Rempang yang mengaduk perasaan serta menyayat sanubari kita sebagai anak negeri, miris melihat perlakuan para pemegang kekuasaan terhadap rakyatnya sendiri, diperlakukan semena-mena.
Demikian awal bincang-bincang kami bersama Prof. Fachruddin Azmi saat menghadiri Milad KAHMI ke 57 Ahad 17 September 2023, bertempat gedung HMI Center Jl. Adinegoro 15 Medan.
Penanganan tragedi Rempang serta solusinya telah disampaikan beliau dalam seminar kelas Kandidat Doktor program MPI FTIK UINSU Topik “Filsafat Manajemen implementasinya meningkat Mutu Pembangunan Kualitas Sumber daya” beberapa waktu lalu di Kampus UIN Jl. William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang.
Merespon beberapa pertanyaan yang muncul terkait kondisi kekinian tentang Masalah Rempang, dan hubungannya dengan Filsafat manajemen.
Guru Besar Ilmu Administrasi, ini mengemukakan dengan metode pendekatan Filsafat manajemen akan bermanfaat dan sangat memungkinkan mencapai keberhasilan dalam mengelola suatu program atau proyek bila benar benar dapat diimplementasikan.
Jika terjadi konflik dan perlawanan yang serius dalam pengelolaan itu pastilah ada sesuatu yang salah (something wrong). Dalam masalah Rempang menyangkut PSN eco city terjadi tindakan represif pemerintah terhadap masyarakat atau warga Rempang,” kata Fachruddin. Hal ini berkaitan erat dengan filsafat manajemen . Bila dilihat dari prespektif filsafat besar kemungkinan akar permasalahannya karena para pemegang kekuasaan tidak memahami dan tidak menjiwainya . Jika berangkat dari informasi dan fakta yang ada justru terindikasi mengabaikan falsafah Pancasila yang sesungguhnya menjadi dasar sistem perundangan dan tatalaksana pemerintahan dalam mengelola, mengayomi dan melayani kepentingan sosial masyarakat, akibatnya seperti yang terjadi dalam kasus Rempang dan lainnya di Tanah air,” ujar Fachruddin.
Saat Aziz mengajukan pertanyaan bagaimana penguasa Republik ini sedang mempresentasikan wajah negara dalam memandang musuh dalam setiap kepentingannya.
Fachruddin menyampaikan dengan lugas bahwa, Pemerintah menempuh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila seperti nilai peri kemanusiaan, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, keadilan sosial yang sebenarnya telah dijabarkan pada perundang undangan Republik Indonesia.
Tindakan ini dapat berdampak pada persatuan dan kesatuan NKRI. Kesan tercerabutnya nilai nilai itu tergambar dari tindakan dan ucapan para pejabat tinggi yang sangat tidak etis dan cenderung arogan serta mengandung aroma abuse of power, dan tidak mencerminkan good governance,”ungkap Fachruddin. Sikap mengabaikan fakta historis dan sosial serta amanah konstitusi dan jeritan panjang yang dikemukakan masyarakat setempat dan kecaman berbagai kalangan. Tentu hal ini sangat mengecewakan kita semua dan berdampak melukai hati rakyat dan hilangnya kepercayaan terhadap penyelenggara negara.
Jika ini tidak segera di hentikan bukan saja akan menjadi preseden buruk tetapi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini dapat katagori tindakan melanggar nilai nilai dasar filsafat bangsa Pancasila dan tindakan inkonstitusional melanggar UUD 1945.
Tindakan represif dalam bentuk pemaksaan, ancaman , penangkapan dan tuduhan menentang pemerintah tanpa memperhatikan suara dan tuntutan masyarakat dan hak hak adat dan ulayat yang dijamin berdasarkan Undang Undang Dasar pada pasal 18 ayat e dan semua perundangan undangan yang ada, baik Undang-undang No.2 tahun 2012 maupun UU No. 25 tahun 2007, serta pedoman penyelenggaraan HAM yang terkait investasi dapat menjadi katagori pelanggaran HAM berat.
Abdul Aziz menilai sangat keliru jika penguasa negara menganggap penduduk Pulau Rempang sebagai pendatang.Mereka sudah mendiami jauh sebelum Indonesia merdeka, turun temurun dari generasi ke generasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut tentunya kita sangat berharap, sangatlah arif bila pemerintah menghentikan program ini dan melakukan retrospeksi kebijakan secara menyeluruh dan benar-benar taat asas dan konstitusi serta berpihak pada pelayanan, perlindungan dan pengayoman rakyat,” kata Fachruddin.
Filsafat manajemen sebagai landasan dalam hal ini filsafat Pancasila dielaborasikan dalam domain ontologis epistemologi, dan axiologis. Dalam praktek ketatanegaraan UUD dan UU serta peraturan dan keputusan sampai pada petunjuk pelaksanaan atau SOP, kebijakan terkait semua haruslah konsisten dan menjiwai filosofisnya . Harus terkoneksi dan terintegrasi apa lagi dioperasionalkan dengan filosofis yang berseberangan dan bertentangan . Ditanya kongkritnya Profesor Azmi menyatakan
Filsafat manajemen dalam hal ini di Indonesia Pancasila dielaborasikan dalam domain ontologis, epestimologis dan axiologis. Maka dalam praktek manajemen ketata negaraan UUD , UU, Peraturan, Keputusan sampai kepada JUKLAK atau SOP seluruhnya harus konsisten dan menjiwai filsafatnya dan harus dijadikan landasan serta diimplementasi secara murni dan konsekuen.
Dimana Ontologisnya menjadi dasar pertimbangan dan azas serta tujuan , epestimologisnya tertuang pada bab dan pasal prosedur, mekanisme dan sistem penjaminan keterselenggaraan secara benar. Axiologisnya pada realisasi implementasi pelaksanaannya,”imbuh beliau.