*Muhammad Nuh hadiri Pertemuan BAP DPD RI dengan Kajati Jawa Barat*
Bandung-Suaraakademis.com||Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempunyai alat kelengkapan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang bertugas melakukan penelaahan dan menindak lanjuti Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (5) menyebutkan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, , Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Ada empat kriteria Hasil dari audit BPK yaitu:
Pertama, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Kedua, Wajar dengan Pengecualian (WDP)
Ketiga, Tidak Wajar
Keempat, Tidak Menyatakan Pendapat atau (disclaimer).
Namun dalam kenyataannya di lapangan tidak sedikit daerah yang mendapatkan penilaian WTP, tetapi Kepala Daerahnya tertangkap KPK karena kasus korupsi.
Pada 11 Agustus 2020, BPK RI telah membuat kesepakatan (MOU) dengan POLRI dan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Dalam pertemuan BAP DPD RI dengan Kejati Jawa Barat pada Kamis, 14 September 2023, pihak BAP menanyakan, apakah ada temuan BPK yang diproses secara hukum oleh Kejati Jawa Barat.
Pihak Kejati Jawa Barat menyatakan belum mendapatkan arahan dari Kejaksaan Agung RI terkait dengan masalah tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut Tamsil Linrung (ketua BAP), Muhammad Nuh (Wakil Ketua BAP) didampingi Sultan B Najamuddin (Wakil Ketua DPD RI) bersama anggota BAP lainnya, akan membawa masalah ini ke BPK RI untuk mendorong implementasi dari MOU yang sudah disepakati pada tahun 2020 lalu.
Tamsil Linrung pada pertemuan tersebut menyampaikan upayanya di dapil beliau, agar Dana Bagi Hasil yang tertahan di Provinsi segera disalurkan ke kabupaten/kota, dan itu terlaksana berkat adanya sinergi antara DPD RI, BPK, Kejaksaan dan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan.
Muhammad Nuh pada kesempatan itu menanyakan, karena di Kejaksan Tinggi Jawa Barat ada Asisten Pidana Militer (Aspidmil). Apakah dalam pelaksanaannya apabila ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran di institusi TNI, Kejaksaan dapat bertindak langsung? Mengingat KPK pernah mentersangkakan kasus Kepala BNPB yang TNI Aktif, menjadi kontroversi, akhirnya dikembalikan ke TNI prosesnya hukumnya.
Dijawab pihak kejaksaan, pola kerjanya sama dengan yang terjadi di KPK.
Di akhir pertemuan kita semua harus terus berupaya secara sungguh-sungguh dan melibatkan para pihak mengentaskan permasalahan korupsi di Indonesia, negeri yang sangat kita cintai ini,” kata Muhammad Nuh.