Suaraakademis.com.|Gunungsitoli — Terkait Laporan IZ pada tanggal 09 Agustus Dengan nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, Dengan Delik laporan dugaan tindak pidana Penggelapan yang diketahui hari selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 22:30 Wib di jln Pluid KM 7 Desa luaha Larangan kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, tepatnya di hotel D’Caesar. Senin 11/09/2023
Membuat sang pelapor Berinisial IZ sangat mengapresiasi langkah yang dilaksanakan Polres Nias, Dimana Perlindungan Gea Dipanggil di polres Nias pada tanggal 24 Agustus 2023 Dengan nomor panggilan : D/2707/VIII/Res.1.11./2023/Reskrim, Prihal undangan wawancara klarifikasi Perkara, Sekitar pukul 14:00 Wib , ditempat Unit II ekonomi Reskrim polres Nias
Selanjutnya panggilan tersebut dibenarkan Perlindungan Gea sebagai terlapor, ” Saya sebagai warga Negara menghadiri panggilan dari polres Nias, sehingga saya datang pada saat itu”, Tuturnya dengan nada santai saat dikonfirmasi
Sampai Berita ini diterbitkan pihak humas polres Nias belum bisa menjawab karena Kaur humas polres Nias lagi rapat zoom dengan Polda(Red)