Suaraakademis.com.| kabupaten Nias — Pucuk pimpinan Paling tertinggi di Desa Sisobahili I Tanose’o Kecamatan Hiliduho kabupaten Nias, Diduga tipu Pemilik CV.Karya Umbu pada Kegiatan APD Desa Tahun Anggaran 2018. Juma’at 08/09/2023.
Kabarnya, Dugaan penipuan tersebut sebesar Rp.35.000 000 (Tiga puluh lima juta Rupiah) dengan kegiatan pelaksanaan pembukaan badan jalan Togimbogi 6×3 Meter (Galian 1.763 m) Dan pembukaan badan jalan Eks PPIP 6×175 m (Galian 1.071) sampai sekarang belum tuntas.
Menurut Feriaman Zendrate Kades Sisobahili I Tanose’o saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana,
” Kalau persoalan pembayaran Dana desa yang sisa tersebut tahun anggaran 2018 sudah selesai, Kalau mau dilaporkan silahkan dilaporkan”, Ungkapnya Feriaman yang terkesan menantang itu
Selanjutnya ditempat yang terpisah Buala Zega pemilik CV.Karya Umbu sangat menyesal statement yang disampaikan kepala Desa Sisobahili I Tanose’o itu,
Katanya, ” Statement Kades Sisobahili I Tanose’o terkesan menyembunyikan persoalan ini, Saya belum ada tanda tangan SPJ terkait kegiatan APD Desa Tahun Anggaran 2018, Dan sampai saat ini belum ada dibayarkan sisa pekerjaan saya itu”, Paparnya
Hal yang senada juga telah disampaikan Samabudi Zendrate selaku ketua BPD Sisobahili I Tanose’o dalam surat nya tanggal 10 Juli 2023 dengan nomor surat 900/30/BPD.SisTan/VII/2023 perihal Mohon dibayarkan sisa utang kepada Buala Zega, Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan sama sekali.
” Sehubungan dengan diabaikan surat BPD tersebut bahwa diduga dan patut di duga ada konflik kepentingan antara Inspektorat Daerah Kabupaten Nias, Camat Hiliduho dengan Kepala Desa Sisobahili I Tanose’o dan diduga ada Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan yang telah terjadi akan di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum”, Ujarnya ketua BPD
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan CV.Karya Umbu akan mencari keadilan dengan melakukan upaya hukum.(Red)