DPD RI Menerima Pengaduan Masyarakat
Jakarta-Suaraakademis.com||Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bertugas menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang berskala luas di daerah.
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rabu, 6 September 2023, BAP menerima beberapa aspirasi dan pengaduan dari daerah (terlampir).
Muhammad Nuh, Wakil Ketua BAP yang juga anggota DPD RI dari Sumatera Utara menyampaikan, BAP mempunyai mekanisme, yang diawali dari penyampaian laporan dari daerah, baik langsung atau temuan anggota saat turun ke dapil. Lalu dikaji oleh Tim Ahli tentang permasalahan tersebut, apakah cukup dimediasi di lapangan, atau perlu dipanggil para pihak untuk menjembatani jalan keluar yang terbaik.
Dari Sumatera Utara pernah masuk masalah lahan masyarakat yang dilalui oleh jaringan listrik bertegangan tinggi (SUTET) di daerah Langkat.
Yang sudah dibawa ke rapat BAP dengan pengadu, yaitu dari FKPPN (Forum Komunikasi Purna-karya Perkebunan Nusantara), dimana ribuan pensiunan PTPN 1-14 yang belum mendapatkan JHT/ SHT (Jaminan Hari Tua/Santunan Hari Tua).
Banyaknya permasalahan di daerah memang tidak mudah menyelesaikannya, tapi BAP mengambil peran, menjembatani dan memfasilitasi para pengadu dengan pemerintah yang berkewajiban menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kian hari semakin banyak.
Berdasarkan Surat Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, No.:AP.01/593/DPD-RI/IX/2023, tanggal 4 September maka terlaksana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan:
1. Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PEMUB) terkait pemanfaatan lahan HGU Perusahaan Perkebunan PT. PDU dan PTapN VII berstatus terlantar yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Batik Nau, Kecamatan Air Padand dan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
2. Permohonan bantuan mediasi penyelesaian sengketa tanah rakyat melawan PT. Summarecon TaBK di Gunung Geulis Bogor dan Kelapa Gading Jakarta.
3. Permohonan perlindungan hukum atas penyerobotan lahan masyarakat Desa Talangkah, Kabupaten Gunung Mas oleh PT Flora Nusa Perdana Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kelompok Tani Mekar Jaya (KTMJ) dan Kelompok Tani Simpang Meranti Desa Baru Provinsi Jambi terkait pembebasan lahan masyarakat anggota KTMJ.
5. Permasalahan di Provinsi Bali terkait permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Desa Pangastulan yang mengalami hambatan karena masih ada pihak yang keberatan atas dimohonkannya penerbitan sertifikat hak milik perorangan khususnya bagi pemohon yang berasal dari Banjar Dinas Kauman.
Mudah-mudahan upaya BAP DPD RI yang harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengambil peran dalam mengurai persoalan rakyat di negeri yang kita cintai,” ungkap Muhammad Nuh.