Suaraakademis.com.|Aceh Singkil — Di era globalisasi ini banyak hal yang terjadi masyarakat di Indonesia yang luput dari pantauan pemerintah pusat dan daerah khusus nya,dan banyak sekali kemerdekaan dari warga negara yang tidak di dapatkan penuh oleh warga negara.
Contoh,dekat kebebasan beragama.
Negara Indonesia Menganut Ajas Ketuhanan yang maha Esa, akan tetapi di dalam pelaksanaannya tidak semua warga negara di bumi tercinta ini memiliki kebebasan yang sama dalam menganut dan menjalankan agamanya.
Misalnya ini terjadi bagi umat Kristiani ataupun umat agama yang lain selain muslim sangat sulit mendirikan rumah ibadah di daerah Aceh Singkil, di kabupaten Aceh Singkil sangatlah sulit mendirikan gereja, di mana fkub sangat sulit memberikan rekomendasi untuk pendirian gereja pada saat awal media bertanya langsung kepada jemaat yang kebaktian di tenda darurat mengatakan bahwa sudah bertahun-tahun mereka mengajukan kepada pemerintah dan fkub setempat sampai saat ini tidak mendapatkan rekomendasi padahal menurut narasumber sudah ada yang 7 tahun bahkan sudah ada 10 tahun sudah mengajukan ke pemerintah dan ke fkub sampai saat ini belum juga mendapatkan izin, padahal di dalam undang-undang 1945 jelas-jelas dikatakan setiap warga negara bersamaan dalam hukum dan pemerintahan dan Negara menjamin kemerdekaan beragama di negara republik yang kita cintai ini.
Berdasarkan pernyataan undang-undang 1945 masyarakat yang ada di kabupaten Aceh Singkil memohon keadilan kepada pemerintah untuk menegakkan keadilan dan menegakkan undang-undang Dasar 1945, di kabupaten Aceh Singkil khususnya masalah kebebasan umat beragama ucap narasumber yang tak mau disebutkan namanya pada awak media diharapkan bagi pemerintah pusat memantau ke daerah-daerah seperti Aceh Singkil ini untuk tidak mendiskreditkan kaum minoritas dan membiarkan terjadi perpecahan antar umat beragama yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa walau provinsi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan bukan berarti di Aceh hanya boleh satu agama saja karena Aceh juga bagian dari NKRI.
Dimohonkan kepada bapak presiden RI bapak Jokowi mendengarkan jeritan kaum minoritas yang ada di Aceh Singkil yang ingin mendirikan rumah ibadah dan ingin bebas beribadah karena negara kita adalah Pancasila dan bukan negara agama Islam jika kebebasan beragama saja di negara kita tercinta ini tidak didapatkan oleh warga negara Indonesia lalu kepada siapakah kaum mayoritas harus mengadu untuk mereka bisa mendapatkan beribadah dengan layak.(W.siallagan)