Polisi Ditusuk Gunting Saat Penangkapan di Tambang
TAMBANG- Suaraakademis.com||Seorang pelaku Narkoba DE (28) warga Dusun III Desa Gobah Kecamatan Tambang nekat melakukan penusukan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas, Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku menusuk korban yang bernama Samsul Hamu (37) warga Desa Ganting Sali Kecamatan Salo. Korban saat itu sedang bertugas menangkap pelaku Narkoba di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kebupaten Kampar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aries Gusnadi, ” Saat itu, anggota sedang bertugas melakukan penangkapan pelaku Narkoba, namun saat penangkapan pelaku melawan dan menusuk anggota dengan gunting berkali-kali di bagian punggungnya,” jelas Kasat.
Awalnya, Polsek Tambang mendapat informasi bahwa ada seorang laki – laki yang biasa dipanggil DE yang diduga keras adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu di daerah Desa Gobah Kecamatan Tambang.
Kemudian korban yang juga personil unit Reskrim Polsek Tambang menyampaikan kepada kepada Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
“Kapolsek pun memerintahkan anggota Unit Reskrim AIPDA Robby Mesakh dan Bripka Syamsul Hamu untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang mana dari informasi yang didapat pelaku yang biasa dipanggil DE berada di warung, tepatnya di Desa Gobah itu,” jelas Aries.
Kemudian AIPDA Robby Mesakh dan korban berusaha mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Namun pelaku langsung melarikan diri dan diduga keras pada saat itu sempat membuang barang bukti narkotika jenis shabu miliknya,” terang Kasat.
Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan introgasi tentang di mana barang bukti narkotika jenis shabu miliknya saat itu. “Namun pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa gunting dari dalam tas miliknya dan melakukan penusuakan terhadap punggung korban berkali-kali sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” terang Kasat Reskrim lagi.
Namun, korban dan AIPDA Robby dengan gigih tetap menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang. “Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan anggota kepada saya dan malam itu juga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk ditindak lanjuti,” terang Kasat.
Sedangkan Korban (BRIPKA Syamsul Hamu) langsung mendapatkan perawatan dan keadaanya sudah mulai membaik.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan juga barang bukti berupa, tas sandang warna hitam, sebilah gagang Gunting warna hitam, sebilah Gunting warna hitam pink, sebilah gosokan, dompet warna ciklay dan kos singlet.
“Pelaku sudah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kasat.