Suaraakademis.com.|Gunungsitoli —Pelaporan Hilda Waruwu (Korban) yang dilaporkan di polres Nias, Terkait kasus penganiyaan, Diduga dilakukan Yusnita Zebua bersama Helmin Parida Zebua yang kebetulan juga kakak kandung dari yang bersangkutan. Juma’at 25/08/2023
Kabarnya laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor surat STPLP/374/VIII/2023/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Dengan delik laporan Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dan atau Penganiayaan.
Menurut keterangan Hilda Waruwu sebagai korban, Kejadian tersebut terjadi saat saya bertemu dengan Helmin dan Adik Yusnita dilapangkan merdeka kota Gunungsitoli,
” Saya menegur mereka, Kenapa kalian pakai motor suami saya, Lalu mereka menjawab eg ada urusan mu, Dan memaki saya sehingga mereka tarik jilbab saya sampai saya terjatuh, Hal ini dilakukan Helmin bersama Yusnita (Adiknya Helmin) , Atas tindakan tersebut saya luka di pelipis mata saya akibat beturan saat mereka menarik jilbab saya sampai terlepas,” Tuturnya Hilda tersebut yang tak lain adalah istri dari Paman Helmin itu sendiri.
Selanjutnya ditempat terpisah Yusnita Zebua saat dikonfirmasi awak media sekitar pukul 15:32 Wib ,
mengatakan , ” Ini siapa, Dari mana bapak tau saya telah dilaporkan, ” Jawabnya yg terkesan pura-pura tidak tau, Dan tak lama setelah itu telefon Melalui seluler pun terputus.
Sampai berita ini diterbitkan kan pihak awak media akan melakukan konfirmasi ulang terkait persoalan tersebut kepada terlapor dan juga pihak berwajib yang menangani persoalan tersebut.
(Redaksi)