Suaraakedemis.com.|Riau—Masyarakat Kecewa terhadap Kementerian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia DLHK RI, Sampai saat ini Diduga tak bernyali untuk menindak secara tegas oknum mafia tanah yang merusak lokasi Hutan Konservasi Suaka Margasatwa di Bukit Rimbang Bukit Baling di daerah Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar Propinsi Riau perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi.
Salah seorang warga menyebutkan kepada wartawan meski pada bulan yang lalu saat viral di beberapa media online bahwa Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa sebagian telah di jadikan Kebun Kelapa sawit oleh Oknum mafia tanah, sampai saat ini belum ada tindakan untuk menghentikan para oknum mafia tanah tersebut. Pantas di duga mereka tidak bernyali atau diduga ada king kali kong.
Karena yang terlihat malahan para oknum mafia tanah tersebut, berlomba menanami bibit kelapa sawit di lokasi yang telah mereka ditumbangi tanpa menghiraukan, bahwa hutan tersebut hutan Konservasi Suaka Margasatwa SM Bukit Rimbang Bukit Baling yang telah di tunjuk melalui Keputusan Gubernur KDH Tk. I Riau No. 149/V/1982 tanggal 21 Juni 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling sebagai kawasan Hutan Tutupan/Suaka Alam seluas 136.000 hektar, disampaikan Kamis 17/082023.
Kemudian kawasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Seluas 141.226, 25 hektar.
Dalam mendorong pengelolaan kawasan konservasi, SM Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016.
Secara geografis, kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling terletak pada 0o08’-0o37’ LS dan 100o48’-101o17’ BT dengan sekitar luasnya 141.226,25 hektar. Kawasan ini secara administratif pemerintahan, terletak di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Kampar Kiri pada Kabupaten Kampar serta Kecamatan Singingi Hilir, Kecamatan Singingi, dan Kecamatan Hulu Kuantan pada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. SM Bukit Rimbang Bukit Baling berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat pada bagian barat, pada bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar, bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi serta bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.Red.
Mendapatkan Informasi tersebut awak media mencoba menggali informasi, kepada masyarakat yang tak mau di sebut namanya, membenarkan bahwa Kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa benar telah ada oknum mafia tanah menjadikan kawasan tersebut perkebunan. Untuk melancarkan usaha mereka, mengajak masyarakat untuk beramai ramai membuka lahan dan menanami kelapa sawit, dengan membangun rumah supaya terlihat penduduk sudah padat di daerah kawasan tersebut, sehingga punya alasan mereka bahwa itu kebun masyarakat yang tidak mempunyai lahan untuk tempat berkebun, karena sudah di kuasai oleh perusahaan besar, modus ini yang mereka buat untuk melancarkan usaha mereka, pada hal mereka pengusaha yang sudah berbadan hukum atau pengusaha, sebut yang namanya tidak tau.
Seharusnya modus ini harus di brantas oleh pihak terkait sebelum terlanjur habis kawasan tersebut, yang di telah diberikan wewenang oleh UU yakni menteri DLHK, Gakkum Polhut, karena Negara tiap tahun mengeluarkan biaya pengawasan hutan konservasi atau kawasan hutan yang telah di tetapkan sebagai hutan Suaka Margasatwa maksud.
Lebih lanjut di sampaikan nya, seharusnya pemerintah harus segera bertindak secara tegas sebelum terlanjur habis kawasan tersebut agar masyarakat tidak anggap pemerintah tutup mata, sebab bila di biarkan hal ini sangat beresiko besar di kemudian hari, karena binatang yang akan membahayakan nyawa manusia sudah mulai berkeliaran, karena tempat tinggal mereka sudah mulai terganggu, apa lagi kawasan ini sangat dekat dengan perkampungan atau pemukiman warga.
(Utema /Team)