Suaraakademis.com.|Riau —Anggaran penyaluran BLTD di Desa Rantau Kasih tahun 2022, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar Propinsi Riau di duga kuat Fiktif, di minta Inspektorat Kabupaten Kampar dan Kejari Kampar untuk melakukan pemeriksaan.
Pasalnya Kepala Desa Rantau Kasih Ajisman, menganggarkan dalam rincian anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 432.000.000 tetapi pelaksanaan penyalurannya, yang di laksanakan oleh Kepala Desa Rantau Kasih Ajisman di duga tidak di salurkan sesuai dengan yang telah di rincikan pada penganggaran.
Dari informasi yang di dapatkan oleh team LSM dan team media di duga yang tersalurkan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 288.000.000.
selebihnya tidak ada pertanggung jawabannya.
Belum lagi aitem penganggaran yang lain sangat kuat dugaan bahwa ada penyelewengan dalam pengelolaan anggaran tersebut, maka penegak hukum harus bertindak agar masyarakat menikmati kebijakan pemerintah baik daerah, Provinsi dan pusat terlebih kebijakan Presiden RI Jokowidodo yang rakyat Indonesia idolakan.
Sebelum tayang pemberitaan ini telah di konfirmasi dan di klarifikasi melalui surat yang di layangkan oleh LSM Forom Independen Penampung Aspirasi Masyarakat DPP-LSM-FIPAM, dan juga telah di konfirmasi oleh awak media melalui telpon genggam dan WhatsApp Seluler Kepala Desa Rantau Kasih Ajisman, namun tidak memberikan tanggapan sampai tayang pemberitaan ini.red.
Di tempat terpisah Sekjen DPP LSM FIPAM Erwin.M., S.H. menyampaikan akan melayangkan surat klarifikasi kedua bila tidak ada penjelasan dari Kepala Desa Rantau Kasih maka dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di maksud akan di teruskan kepihak yang berwajib, di sampaikan di kantor DPP LSM FIPAM di jalan Singgalang tiga kota pekan baru Selasa, 8/08/2023.
Menurut Erwin kepala Desa Rantau Kasih tidak menyerupai pelayan publik dan alergi bila ada yang di klarifikasi.red
Informasi ini di peroleh dari sumber informasi yang masih di rahasiakan namanya atau tidak mau di publik Kasikan. (Utema/
Team.)