Suaraakademis.com.|Langkat — Pasca Polda Sumut Bongkar kasus Pembalakan Mangrove di Pangkalan Batu Langkat dengan kesadaran sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya Rabu (2/8/2023).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya turun langsung ke dapur arang Kecamatan Brandan Kabupaten Langkat umat (28//72023) lalu. Kapolda melihat kerusakan hutan mangroves yang kian mengkhawatirkan dirambah dan dirusak.
Terpantau, Forkopimcam Brandan Barat melakukan pertemuan yang diikuti langsung Muspika, Kades, Kepling dan para pemilik dapur arang.
Pada pertemuan itu, Muspika menghimbau kepada pada para pemilik dapur untuk membongkar dapurnya.
Usai pertemuan, secara sukarela pemilik melakukan pembongkaran dapur pada hari yang sama. Ada 5 pemilik yang membongkar dapurnya di Kecamatan tersebut.
Adapun dapur yang dibongkar pada hari Rabu, dapur arang milik Basuki di Lingkungan 1 Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu, dapur arang milik Surif di Lingkungan 1 Suka Damai Keluran Pangkalan Batu, dapur milik Johan di Lingkungan 1 Lorong Panglong Kelurahan Pangkalan Batu.
Kemudian, dapur milik Hasbullah di Lingkungan 1 Lorong Panglong Kelurahan Pangkalan Batu dan dapur arang milik Udin DJ di Lingkungan 1 Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu.
Pembongkaran juga akan berlangsung hari ini Kamis 3 Agustus 2023 hingga 4 hari yang sudah ditentukan dengan diawasi oleh Perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Diketahui sedikitnya 700 hektare dari luas 1.200 hektare hutan hutan mangrove rusak akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat.
Pada Jumat (28/7/2023) lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya pun turung langsung didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat ke lokasi.
Dalam perjalanan, menaiki heli Kapolda Sumut mengamati dari udara hutan yang nampak gundul akibat ulah manusia.
Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas. Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.
Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.
Melihat kerusakan hutan mangrove yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya nampak heran.
Pengolahan kayu bakau menjadi arang ini tanpa memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan
yang berlokasi di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Kabupten
Langkat tersebut.
Ia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.
Setibanya di lokasi, Kapolda langsung mengecek kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli Polair.
Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.
Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan Mangrove menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.
Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.
Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.
Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.
Kapolda menemukan ± 150 batang kayu bakau dengan ukuran ± 1,5 meter sampai dengan ukuran ± 3 meter yang diduga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan 1 karung goni berisi arang kayu ± 15 kilogram.
Udin diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.
Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara.
Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel. Nampak di lokasi ada beberapa tempat pembakaran kayu. Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran sungai dan kapal nelayan.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.
Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.
Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.
“Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Dan Polda Sumatra Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses,” kata Irjen Agung Setya Senin (31/7/2023) lalu.
Menurutnya, akibat perambahan hutan ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitatnya telah rusak bahkan habis.
Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.
“Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai ke Bu Menteri dan hari inilah gerakan yang nyata dan konkret itu terjadi. Makanya ada tindakan untuk bisa menyelamatkan hutan kita,” katanya