Suaraademis.com.|Kampar —Mafia tanah merajalela tanpa ragu melakukan perambahan Hutan Kawasan Konservasi yang terletak di daerah Kabupaten Kampar dengan perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi berdampingan di lahan tanaman akasia PT RAPP Sektor Logas Selatan, terpantau awak media 29/07/2023.
Para oknum mafia tanah tersebut atas informasi yang di peroleh dari masyarakat yang tak mau di sebut namanya membuka kawasan hutan itu dengan modus secara pelan pelan, awalnya membuka 20 hektar dan setelah tertanam sawit menambah lagi dengan mengatas namakan anak dan saudaranya, mengajak masyarakat lain agar dalam kawasan itu masyarakat banyak sehingga ada alasan punya masyarakat sebut warga yang memberi informasi.
Mereka pura pura masyarakat biasa pada hal para pengusaha yang paham hukum, bahwa membuka kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah itu suatu pelanggaran dan bisa di pidana.
Dan mereka bukan warga atau masyarakat tempatan di sini mereka warga dari luar, yang hanya ingin meraih keuntungan di kawasan hutan tersebut.red.
Gakkum Kabupaten Kampar di minta segera bertindak dan juga KLHK, agar oknum mafia tanah di maksud tidak sesuka hatinya membuka kawasan hutan tanpa menghiraukan peraturan pertanahan, apa lagi hutan itu, hutan konservasi yang mempunyai ciri khas tertentu, yang fungsi pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan juga kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang yang telah sah dan di tunjuk melalui Keputusan Gubernur KDH Tk. I Riau No. 149/V/1982 tanggal 21 Juni 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling sebagai kawasan Hutan Tutupan/Suaka Alam seluas 136.000 hektar. Kemudian kawasan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Seluas 141.226, 25 hektar.
Dalam mendorong pengelolaan kawasan konservasi, SM Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016.
Sedangkan dalam pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat (2)).(utema /tim)
Tim.