PW PERSIS Sumut Tegas Tolak Agenda Kumpul Bareng Komunitas LGBT
Medan – Suaraakademis.com|| Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Sumatera Utara menyatakan keberatan dan penolakan atas agenda kumpul bareng komunitas LGBT yang akan digelar di Jakarta pada 17 sampai 21 Juli 2023 mendatang yang disponsori oleh Asean Sogie Caucus tersebut.
Ketua PW Persis Sumut Ustaz H. Muhammad Nuh MSP, didampingi Sekretaris, Abdul Aziz yang juga Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah Islamiyah DP MUI Sumut ini dengan tegas menyatakan penolakan, ini berdasarkan kedudukan hukum Persatuan Islam sebagai ormas Islam yang punya hak menyampaikan pandangan terhadap kegiatan yang bertentangan dengan akidah Islam dan ideologi negara,” kata H. Muhammad Nuh saat dimintai keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Ia menambahkan, dasar penolakan lainnya, karena falsafah negara Indonesia adalah Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana tidak ada satupun agama di Indonesia yang mengakui dan menerima perilaku Lesbian, Gay, Biseksual,Transgender (LGBT) .
Pada prinsipnya setiap orang dan setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat atau pikirannya di muka umum dengan cara yang benar dan santun.
“Tetapi harus diingat, bahwa hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum itu bukan dalam konteks mengkampanyekan dan propaganda ideologi yang bertentangan dengan falsafah bangsa, norma, dan agama yang dianut bangsa Indonesia,” tegasnya.
Muhammad Nuh yang juga anggota DPD RI Perwakilan Sumut, meminta penolakan masyarakat terhadap agenda LGBT itu, jangan digiring kepada opini pertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan.
“Tetapi sebagai kewajiban dan tanggungjawab warga negara untuk menegakkan akidah agama dan norma yang dilindungi oleh negara,”ungkap Ustadz M. Nuh.
Menurutnya, acara ini sungguh tidak sejalan dengan nilai agama dan Pancasila serta semangat bangsa Indonesia yang melestarikan keberlangsungan manusia dan peradaban.
“Itulah sebabnya, PW Persatuan Islam (Persis) Sumut meminta Pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan semua pihak yang berwenang agar tidak memberikan peluang atas kegiatan-kegiatan yang akan merusak ideologi, norma agama, dan moralitas anak bangsa,” pungkasnya.