Suaraakademis.com.|Kuansing, Riau —Hutan Produksi Terbatas (HPT) kerap menjadi sasaran empuk bagi mafia Tanah, baik itu yang sudah terlanjur begitu juga penggarap baru. Seperti kawasan HPT di Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, Riau yang mana diduga HTP di bawah naungan Koperasi Indah Mulia Bersama, ketua Inisial KS di jual belikan kepada inisial AN.
Pada durasi vidio 02.21 menit terdengar percakapan AN, itu legal tidak akan bermasalah surat – surat lengkap, mengenai 8 bulan belum dapat hasil sesudah ia beli merupakan hal yang biasa, kata AN.
Saat di konfirmasi AN pada Minggu, 09/07/2023 belum mendapat respon terkait jual beli Tanah HPT Kecamatan Hulu Kuantan, hingga berita ini di terbitkan begitu juga KS.
Ditempat terpisah Masyarkat yang enggan di sebut namanya Minggu 09/07/23 mengatakan, sudah lebih kurang dua Minggu lalu AN mendatangi bagian adminitrasi tapi entah apa jawaban pada pihak administrasi itu, Ucapnya.
Lalu ia melanjutkan, diduga KS telah menjual sebagian tanah KPPA Koperasi Indah Mulia Bersama kepada AN, bisa saja AN belum mendapat haknya seperti hasil sawit yang sudah produksi padahal AN sudah membeli berbulan – bulan.
Mengenai berapa nominal AN membeli lahan KPPA Koperasi diduga ratusan juta rupiah dan tidak tau AN mendapat luasan tanah atau berapa kapling, ungkapnya lagi.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui Pesan WhatsApp Senin, 10/07/23 mengatakan, akan kita tindak lanjuti kebenaranya, ungkap Abriman.
Sumber : Wawan Saputra
(Tema)