Suaraakademis.com.|Tembilahan Riau – Terkait adanya dugaan penyalahgunaan pagu anggaran yang tidak dipublikasikan dan juga diduga mengangkangi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Kab. Inhil (Tembilahan), team awak media melayangkan surat laporan ke Kejari Tembilahan, Jumat (7/7/2023).
Adapun tujuan kami (Team Media) melayangkan surat ini adalah terkait adanya dugaan penyalahgunaan pagu anggaran yang tidak dipublikasikan oleh Dinas PUPR Tembilahan, dan ketika Team awak Media mengkonfirmasi ke pihak Dinas terkait melalui pesan WhastApp pribadinya 08228569xxxx tidak dibalas ataupun digubris
Oleh karena itu, dengan surat laporan ini kami (Team Media) berharap pihak Kejari Tembilahan dapat memanggil pihak Dinas terkait untuk beraudiensi dengan (Team Media) dan menjelaskan tujuannya membuat dan memasang pagu anggaran tersebut yang diduga juga mengangkangi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (tidak terbuka).
Hal itu dibuktikan dengan data dilapangan yang kami (Team Media) temukan seperti terpasangnya plank merk yang tidak terterah anggaran kegiatan yang akan dikerjakan
Maka tim awak media melayangkan surat laporan terkait hasil temuan dilapangan sesuai data yang kami dapat dan kami lampirkan di dalam surat laporan tersebut dengan memberi tegang waktu 3 hari setelah surat laporan masuk dan di terima oleh pihak PTSP Kejaksaan Negri Temilahan Kabupaten Inhil. (Team)
Besambung . . . (jilid 2)